Kecelakaan Adu Banteng di Jalan Mastrip Lamongan, Polisi: Patuhi Aturan Lalu Lintas

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Nasib nahas menimpa dua orang pelajar di Kabupaten Lamongan. Keduanya dinyatakan meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas “adu banteng” di Jalan Mastrip, tepatnya di kawasan Jembatan Made, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Senin (6/7) dini hari.

Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB ini melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Beat bernomor polisi S-6292-JAM yang dikendarai HRA (16) asal Duduksampean, Gresik, dan Honda Vario bernomor polisi S-3552-EAN yang dikendarai VAF (16) asal Rengel, Tuban.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kecelakaan bermula saat HRA melaju dari arah timur ke barat. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya melalui jalur kanan, muncul kendaraan VAF dari arah berlawanan. Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan frontal tak terelakkan. Akibat luka parah yang diderita, kedua korban mengembuskan napas terakhir setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Menanggapi insiden ini, Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., kembali menekankan pentingnya disiplin berkendara bagi masyarakat, khususnya pengendara usia muda.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan. Jangan memaksakan diri mendahului kendaraan lain jika kondisi jalan tidak memungkinkan atau pandangan terbatas,” tegas Hamzaid.

Perlu diketahui, tindakan pengendara yang mendahului kendaraan lain secara tidak aman berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa pengemudi yang akan melewati kendaraan lain wajib mengambil lajur kanan dan memastikan ruang jalan yang tersedia cukup aman.

Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Kejadian ini harus menjadi pengingat keras bagi kita semua. Disiplin di jalan raya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi demi keselamatan pengguna jalan lainnya. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini,” pungkasnya.

Pihak Satlantas Polres Lamongan kini telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang terlibat guna proses hukum lebih lanjut. [NH]

Sumber Humas Polres Lamongan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *