JOMBANG | DN – Di balik hingar-bingar sengketa kredit senilai Rp70 juta yang sempat menyeret namanya, Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menyimpan kisah perjuangan hidup yang memprihatinkan. Kesehariannya dihabiskan dengan berjualan sayur keliling demi menyambung hidup seorang diri.
Warga sekitar mengenal Ngatini sebagai sosok yang gigih. Sepeninggal suaminya, ia tinggal sendiri dan mengandalkan penghasilan dari menjajakan sayuran hingga membeli pisang warga untuk dijual kembali ke pasar.
“Setahu saya, Bu Ngatini memang setiap hari jualan sayur keliling. Kadang juga membeli pisang dari warga, lalu dijual lagi ke pasar,” ujar Suwadi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjardowo. Menurut Suwadi, sosok Ngatini dikenal baik dan hidup dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas.
Akar Masalah Kredit Persoalan ini bermula dari kebutuhan mendesak Ngatini untuk meminjam uang sebesar Rp500 ribu di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh dengan agunan BPKB motor. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan skema kredit. Ngatini mengaku bingung saat pinjaman awalnya membengkak menjadi dua rekening dengan total tagihan Rp70 juta yang menggunakan sertifikat tanah milik keluarganya.
Ngatini mengklaim bahwa dana yang ia terima secara fisik hanya sekitar Rp25,5 juta. Situasi kian rumit ketika uang sebesar Rp55 juta yang ia titipkan kepada seorang perantara bernama Nur Ali untuk pelunasan, diduga tidak disetorkan ke pihak bank. Akibatnya, kewajiban utang terus berjalan dan mengancam kepemilikan lahan keluarga.
Penjelasan Pihak Bank Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, memberikan klarifikasi. Menurut Aan, nominal Rp70 juta bukan berasal dari lonjakan pinjaman Rp500 ribu secara instan, melainkan akumulasi dari pembiayaan ulang (refinancing) yang dilakukan nasabah sejak 2012.
Aan memaparkan bahwa Ngatini telah beberapa kali melakukan pengajuan kredit, pelunasan awal, hingga top up selama bertahun-tahun. “Total fasilitas kredit pernah mencapai Rp130 juta pada Agustus 2023,” jelas Aan.
Setelah melalui proses mediasi yang panjang, polemik yang menyita perhatian publik ini akhirnya mencapai titik terang dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Meski demikian, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan dan kehati-hatian dalam proses peminjaman di lembaga perbankan. [STS]








