Retribusi Anjlok, Kenaikan PAD Lamongan Disebut Pertumbuhan Semu

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Klaim keberhasilan peningkatan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menuai sorotan. Lembaga kajian kebijakan publik Prakarsa Jatim menilai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 tidak mencerminkan kinerja riil pemerintah daerah, melainkan dipengaruhi faktor regulasi dari pemerintah pusat.

Dalam analisis yang dirilisnya, Prakarsa Jatim menyebut lonjakan PAD sebesar 21,70 persen sebagai pertumbuhan semu. Secara nominal, PAD Kabupaten Lamongan pada 2025 tercatat mencapai Rp680,8 miliar atau 99,79 persen dari target, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp559,4 miliar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Direktur Prakarsa Jatim, Dr. Ali Madekan, menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak sepenuhnya lahir dari optimalisasi potensi daerah. Menurutnya, peningkatan terbesar berasal dari sektor pajak daerah yang melonjak hingga 56,33 persen menjadi Rp277,5 miliar, seiring berlakunya kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Perubahan skema pajak itu bersifat struktural dan berasal dari regulasi nasional. Daerah hanya menerima dampak kebijakan, bukan hasil intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah,” ujar Ali dalam keterangannya.

Di sisi lain, sektor yang dinilai mencerminkan kinerja pelayanan publik justru menunjukkan tren penurunan. Retribusi daerah tercatat merosot 14,17 persen dari Rp354 miliar pada 2024 menjadi Rp303,8 miliar pada 2025. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga turun 1,32 persen. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal lemahnya pengelolaan potensi ekonomi lokal, terutama pada sektor jasa usaha, pasar, dan perizinan.

Prakarsa Jatim menilai penurunan retribusi tersebut bertolak belakang dengan klaim pertumbuhan ekonomi regional Jawa Timur yang relatif positif. “Ini paradoks kebijakan. Ekonomi diklaim tumbuh, namun basis retribusi justru melemah. Artinya, kebijakan peningkatan PAD berhenti di dokumen perencanaan tanpa implementasi nyata,” kata Ali.

Sorotan juga diarahkan pada tingkat kemandirian fiskal daerah. Hingga akhir 2025, rasio kemandirian fiskal Lamongan tercatat hanya 21,16 persen. Artinya, sekitar 78,84 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Angka ini menempatkan Lamongan dalam kategori daerah dengan ketergantungan fiskal tinggi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan visi reformasi birokrasi yang berdampak sebagaimana dicanangkan pemerintah daerah. Prakarsa Jatim juga menilai belum terlihat langkah efisiensi signifikan pada belanja rutin, sementara ruang fiskal daerah semakin terbatas.

Secara regulatif, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD dan pengendalian belanja. Apabila pemerintah daerah gagal menjalankan prinsip tersebut, sanksi administratif dapat dikenakan, mulai dari evaluasi APBD oleh pemerintah pusat hingga penundaan penyaluran dana transfer tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prakarsa Jatim mendorong Pemkab Lamongan dan DPRD setempat untuk lebih kritis membaca struktur pendapatan daerah, serta menjadikan evaluasi LRA 2025 sebagai pijakan pembenahan kebijakan fiskal yang berkelanjutan. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *