Kartu KPM Diduga Ditahan Perangkat Desa, Camat Sukorame Mengaku Baru Mengetahui

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Dugaan penahanan kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, memicu polemik di tengah masyarakat. Kartu yang seharusnya diterima langsung oleh penerima manfaat itu disebut sempat dikuasai oleh oknum perangkat desa dalam kurun waktu tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, kartu KKS PKH tersebut diduga dipegang oleh Kepala Dusun Balongrejo bersama Ketua PKH desa setempat. Kartu baru diberikan kepada para penerima manfaat setelah muncul protes dan keresahan di lingkungan masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Warga menyebut persoalan tersebut sempat ramai diperbincangkan dan dianggap telah selesai setelah adanya pembayaran uang damai sebesar Rp11 juta. Dana itu disebut dibayarkan oleh oknum Kepala Dusun Balongrejo sebagai bentuk penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

“Masalah itu katanya sudah selesai karena ada pembayaran uang damai Rp11 juta,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Namun saat didatangi, Pendamping PKH bernama Tutik maupun Kepala Dusun Balongrejo tidak berada di kediamannya.

Tim media kemudian mendatangi Kepala Desa Sukorame guna meminta penjelasan. Akan tetapi, Kepala Desa disebut sedang menghadiri kegiatan di wilayah Lamongan sehingga belum dapat ditemui.

Upaya konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada Camat Sukorame. Dalam keterangannya, Camat mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah menerima informasi dari pemberitaan yang beredar.

Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian masyarakat karena Camat sebagai pimpinan wilayah kecamatan dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pemerintahan desa, termasuk memastikan pelayanan dan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, penyelesaian pembayaran Rp11 juta dilakukan di rumah Kepala Desa Sukorame. Dana itu disebut sebagai bentuk penyelesaian atas dugaan kesalahan administrasi terkait pengelolaan kartu bantuan sosial.

Meski demikian, mekanisme penyelesaian tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Warga menilai proses penyelesaian dilakukan secara tertutup dan belum memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

Guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut, tim media berencana melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BNI sebagai bank penyalur bantuan sosial PKH. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan prosedur penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengawal hak para penerima manfaat agar tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari. [AT&Tim]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *