Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati Kini Sah Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Tuban. Dua lagu tradisional yang telah lama melekat dalam kehidupan masyarakat, yakni Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pencatatan tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi warisan budaya daerah dari potensi klaim pihak lain sekaligus memastikan nilai sejarah dan spiritual yang terkandung di dalamnya tetap lestari.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Surat Pencatatan KIK diserahkan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Hotel Aria Centra Surabaya dalam kegiatan Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual Warisan Budaya Tak Benda dan Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Surat pencatatan diterima secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban, Breddy Arianto Muntahir.

“Alhamdulillah, dua lagu tradisional Tuban sekarang telah resmi terlindungi hukum,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban, Mohammad Emawan Putra, mengatakan pencatatan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga identitas budaya daerah.

“Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memperkuat benteng perlindungan aset budaya masyarakat Tuban agar tidak diklaim oleh pihak asing di masa depan,” katanya.

Lagu Pahlawan Ronggolawe merupakan karya almarhum Soebari, seniman karawitan asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, yang diciptakan pada 1987.

Lagu ini mengangkat kisah kepahlawanan Ronggolawe, tokoh legendaris yang dikenal berani, jujur, dan teguh memegang prinsip.

Melalui syair dan alunan khas yang kerap dibawakan dalam irama Tayub, lagu ini menumbuhkan rasa bangga terhadap sejarah dan jati diri masyarakat Tuban.

Sementara itu, lagu Tombo Ati diyakini sebagai karya Sunan Bonang, salah satu anggota Walisongo yang memiliki hubungan erat dengan Tuban.

Lagu ini mengandung ajaran spiritual tentang lima cara memperoleh ketenangan hati, mulai dari membaca Al-Qur’an, salat malam, berkumpul dengan orang saleh, berpuasa sunnah, hingga memperbanyak dzikir.

Hingga kini, Tombo Ati masih sering dilantunkan di pesantren, masjid, pertunjukan wayang, campursari, dan berbagai tradisi masyarakat Jawa.

Pengakuan negara terhadap Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati menegaskan bahwa budaya lokal merupakan identitas yang harus dijaga bersama.[

Dengan pencatatan KIK, kedua lagu tersebut kini memiliki perlindungan hukum yang sah sekaligus pengakuan resmi sebagai warisan budaya masyarakat Tuban.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Tuban tidak hanya menjaga sejarah dan nilai spiritual, tetapi juga berkomitmen memastikan warisan budaya tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *