TUBAN | DN — Ketegangan antara warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk kembali mencuat. Kali ini, polemik dipicu oleh rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pelabuhan milik perusahaan tersebut yang dinilai berlangsung tanpa keterbukaan kepada masyarakat sekitar.
Warga menyatakan keberatan lantaran merasa tidak dilibatkan dalam proses yang dinilai krusial tersebut. Selain itu, mereka juga menyoroti dampak lingkungan, khususnya polusi udara, yang disebut semakin dirasakan dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Desa Socorejo, Z Arief Rahman Hakim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya komunikasi dari pihak perusahaan. Menurutnya, pemerintah desa tidak memperoleh informasi memadai terkait tahapan maupun mekanisme perpanjangan SHGB tersebut.
“Seharusnya ada transparansi dan pelibatan masyarakat. Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi menyangkut kepentingan warga yang terdampak langsung,” ujarnya.
Masa berlaku SHGB kawasan pelabuhan itu diketahui akan berakhir pada 23 Agustus 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengajuan perpanjangan seharusnya telah dimulai paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku habis.
Meski kawasan pelabuhan tersebut berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), Arief menegaskan bahwa hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat. Ia meminta agar perusahaan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
Sejumlah warga juga mulai menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan SHGB apabila tidak disertai penjelasan yang jelas. Mereka berharap adanya dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mencari solusi yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. [J2]








