Keluhan Harga Pupuk Subsidi Mengemuka di Sukoanyar, Aparat Didorong Beri Penjelasan Resmi

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET di Sukoanyar Belum Ditindak, Media Tegaskan Berita Berbasis Bukti

GRESIK | DN – Dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Dusun Kedungjati, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, hingga kini belum menunjukkan adanya tindak lanjut dari pihak berwenang.

Sejumlah warga mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang dijual mencapai Rp120.000 per sak. Nilai tersebut dinilai jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Keluhan masyarakat disebut telah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi maupun langkah penindakan dari aparatur setempat. Kepala Dusun Kedungjati yang diduga mengetahui persoalan ini juga belum memberikan keterangan yang memperjelas situasi.

Sementara itu, Kepala Desa Sukoanyar dan Camat Cerme disebut telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut. Meski demikian, keduanya belum menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Di tengah berkembangnya isu, muncul anggapan dari sejumlah pihak yang menyebut pemberitaan terkait dugaan tersebut hanya bersifat opini. Tudingan itu dibantah oleh awak media yang melakukan peliputan.

Jurnalis yang bersangkutan menegaskan bahwa informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi. Ia menyebut adanya pengakuan dari bendahara kelompok tani (poktan) setempat terkait penetapan harga pupuk.

“Seluruh data telah kami verifikasi dan cek silang. Kami juga memiliki rekaman video sebagai bukti,” ujarnya.

Dalam rekaman tersebut, bendahara poktan, Usaman, mengakui bahwa harga Rp120.000 per sak belum melalui mekanisme musyawarah kelompok tani.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Kepala Dusun Kedungjati, yang menyebut harga tersebut telah disepakati melalui musyawarah. Perbedaan pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Secara aturan, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran. Hal tersebut diatur dalam berbagai regulasi, termasuk undang-undang perlindungan konsumen serta ketentuan distribusi sarana produksi pertanian.

Selain itu, penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau keuntungan yang merugikan masyarakat.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara transparan. Penegakan aturan dinilai penting untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. [AT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *