JAKARTA | DN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, tim menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton.
Sementara di lokasi kedua, tim menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram atau 12,796 ton.








