Lamongan Jadi Sorotan: Wacana Penertiban Pers Diduga Upaya Membungkam Kritik Publik

  • Whatsapp

SURABAYA | DN – Polemik kebijakan “penertiban pers” di Lamongan memantik sorotan tajam. Advokat Rikha Permatasari menilai langkah tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan indikasi represi terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Menurut Rikha, istilah “penertiban” kerap dijadikan topeng untuk membatasi kerja jurnalistik. “Jika pers diatur secara sepihak, pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya ingin dikendalikan? Fakta atau kebenaran?” ujarnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ia menegaskan, KUHP Nasional 2023 (UU No. 1 Tahun 2023) melarang penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. Setiap pejabat wajib bertindak sesuai hukum dan tidak boleh menekan hak warga negara. Bila kebijakan ini digunakan untuk membungkam kritik, mengontrol narasi publik, atau mengintimidasi jurnalis, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *