LAMONGAN | DN – Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus Pers bersama satu organisasi profesi jurnalis memantik perdebatan di kalangan komunitas wartawan. Sejumlah kelompok menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan eksklusif dan tidak mencerminkan semangat keadilan bagi seluruh insan media.
Gelombang kritik muncul usai pertemuan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus IJTI Korda Lamongan yang menyepakati dimulainya kajian regulasi daerah terkait pers.
- Monopoli Regulasi: Organisasi wartawan lain menekankan bahwa aturan yang akan mengikat seluruh jurnalis seharusnya dirumuskan dengan melibatkan semua elemen profesi yang diakui Dewan Pers, bukan hanya satu pihak.
- Risiko Pembatasan: Ada kekhawatiran Perda ini bisa menjadi alat untuk membatasi akses liputan, terutama bagi media kecil dan jurnalis independen.
- Pertanyaan Urgensi: Sebagian pihak menilai regulasi daerah tidak mendesak, mengingat kebebasan pers sudah dijamin melalui UU Nomor 40 Tahun 1999.
Gabungan jurnalis dari berbagai platform mendesak agar pemerintah membuka ruang uji publik sebelum rancangan Perda dibawa ke DPRD. Mereka menilai keterlibatan kolektif penting untuk menghindari kesan adanya “anak emas” dalam hubungan pemerintah dengan media.








