NGAWI | DN – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran, Polres Ngawi Polda Jatim bersama Polsek jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan meninggalkan rumah untuk mudik ke kampung halaman.
Layanan penitipan kendaraan ini dibuka di Mapolres Ngawi maupun di seluruh Polsek jajaran sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat selama momentum arus mudik Lebaran, dari tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2025.








