JAKARTA | DN – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk mereka yang merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan status kepesertaan nonaktif. Larangan penolakan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 174 ayat (2).
Penegasan ini disampaikan Ghufron menyusul adanya kasus pasien yang mengalami kendala layanan kesehatan, seperti yang membutuhkan cuci darah, namun diklaim ditolak rumah sakit karena status PBI-nya nonaktif. Menurut dia, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.
“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan darurat menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ucap Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.








