NGAWI | DN – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi pada Kamis (29/1/2026). Setelah menjalani hukuman sekitar 14 bulan, ia keluar dengan status bebas berkat remisi, ditemani sang istri.
Namun kebebasan itu tidak disambut dengan sikap tenang. Taufik justru melontarkan pernyataan keras yang menyorot proses hukum yang menjeratnya. Mengenakan kaos hitam bertuliskan “Rakyat Tiri”, ia menuding negara telah melakukan kriminalisasi.
“Saya ucapkan selamat kepada negara karena berhasil mengkriminalisasi warganya,” kata Taufik di hadapan awak media.
Taufik menegaskan kasus yang menjeratnya bermula pada 2022, padahal ia mengaku sudah pindah tugas sejak September 2021. Ia menyoroti tuduhan kerugian negara Rp18,5 miliar yang menurutnya tidak terbukti dalam persidangan.
“Tidak ada denda, tidak ada uang pengganti. Semua tuduhan nihil bukti,” ujarnya.
Ia menilai kerugian akibat penyimpangan penerima hibah justru dibebankan kepadanya, meski saat itu ia sudah tidak menjabat.








