LAMONGAN | DN – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan satu orang tersangka berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.







