KEDIRI KOTA | DN – Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengamankan sembilan tersangka dari beberapa kasus kejahatan.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri AKP Cipto Dwi Leksana S.Tr.K., S
I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota Rabu (12/112025). Dia mengatakan,
selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung dua minggu mengungkap delapan perkara mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor) pencurian dengan pemberatan (curat), dan tindak pidana penganiayaan atau kejahatan jalanan.
“Ada sebanyak sembilan orang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Adapun rincian perkara tersebut tersangka BC mencuri sepeda motor di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan, tersangka ASJ mencuri sepeda motor dan ditukarkan satu pucuk senapan angin di Desa Bulu Kecamatan Semen, tersangka PP dan SK mencuri satu proyektor serta printer di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan.








