TUBAN – DN | Pemerintah Kabupaten Tuban terus memperkuat komitmen terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi lintas instansi. Selama lima hari, mulai 28 Oktober hingga 4 November 2025, Tim Satuan Tugas KTR dan KTbR yang digawangi oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban menyambangi 43 instansi di wilayah kabupaten.
Instansi yang menjadi sasaran meliputi sekolah tingkat SMP dan SMA, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/142/KPTS/414.012/2023 tentang pembentukan Tim Pemantau KTR dan KTbR.
Sekretaris Dinkes P2KB Tuban, dr. Atiek Supartiningsih, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar inspeksi, tetapi juga bagian dari edukasi dan pembinaan berkelanjutan.









