KEDIRI | DN – Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias anto, pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam kasus “koper merah” yang sempat menggemparkan masyarakat. Dalam sidang putusan pada Senin (9/9), majelis hakim yang dipimpin Khoirul menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pertimbangan bahwa tindakannya dilakukan secara sadar, terencana, dan sangat sadis.
“Pada saat mencekik korban, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatannya. Namun ia memilih melanjutkan hingga korban tak berdaya. Setelah itu, dengan tenang, ia memutilasi tubuh korban, membungkus potongan tubuh, lalu membuangnya di berbagai lokasi,” tegas Hakim Khoirul saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menilai sikap terdakwa setelah kejadian semakin memperberat perbuatannya, karena ia sempat menjual mobil milik korban serta menggunakan hasil penjualannya tanpa penyesalan.