Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Aksi Anarkis, 14 di Antaranya Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

KEDIRI | DN – Polres Kediri terus mendalami kasus aksi anarkis yang terjadi saat unjuk rasa di sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025) siang, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan sebanyak 123 orang sempat diamankan, dengan 28 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut, 14 orang masih di bawah umur, satu tersangka perempuan, serta empat orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Seluruh terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dewasa maupun yang masih dibawah umur, akan kami tangani dengan tegas dan dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.

Disebutkan, aksi anarkis yang dilakukan para pelaku meliputi perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan, kantor polisi, serta fasilitas umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *