Polsek Sukodadi Gerebek 6 Lokasi Penjual Miras Ilegal, Puluhan Liter Disita

  • Whatsapp

LAMONGAN – DN | Upaya pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sukodadi kembali digencarkan. Dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 10 Agustus 2025, jajaran Polsek Sukodadi berhasil mengungkap praktik penjualan miras tanpa izin di lima kafe dan satu warung.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch Sokep, menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras. Hasilnya, seluruh tempat yang diperiksa terbukti menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

“Kami mendatangi enam lokasi, terdiri dari lima kafe dan satu warung. Semuanya terbukti menyediakan miras ilegal dan langsung kami tindak sesuai prosedur,” ujar Iptu Sokep kepada MDN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *