TAKALAR – DN | Pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Polongbangkeng Selatan resmi dimulai. Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar telah mengeluarkan surat pemeriksaan bernomor 000/190/ITDA/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Tugas Plt. Inspektur Daerah Nomor 800.1.11.1/178/ITDA/VII/2025 yang terbit pada 31 Juli 2025.
Langkah ini merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024. Dalam surat tersebut, Inspektorat meminta para kepala desa untuk memfasilitasi kehadiran pengurus BUMDes dan menyerahkan dokumen pendukung yang relevan.
Empat desa yang tercantum dalam daftar pemeriksaan meliputi:
Desa Surulangi
Desa Cakura