LAMONGAN | DN – Pemerintah Kabupaten Lamongan secara resmi menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (10/6). Penyampaian ini dilakukan oleh Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
Perubahan KUA-PPAS 2025 ini berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja. Selain itu, re-desain fiskal yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat stabilitas sosial ekonomi, mendorong pengembangan industri unggulan, meningkatkan daya saing, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan.