SUMENEP | DN – Polres Sumenep Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan.
Tersangka berinisial AMB kini telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian dari para korban mencapai Rp 2,1 miliar.
Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K, menyatakan bahwa tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi.
Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang.
Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.
Kejadian bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.
Pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.








