Dampak Pabrik Kayu di Lamongan: Warga Keluhkan Polusi dan Penurunan Hasil Panen

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997, lingkungan mencakup kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup—termasuk manusia dan perilakunya—yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta ekosistem sekitarnya.

Masuknya investor di berbagai daerah, termasuk Lamongan bagian selatan, diharapkan membawa keuntungan bagi pemerintah dengan meningkatkan perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, kenyataan yang terjadi saat ini justru bertolak belakang dengan harapan tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Investor melihat Lamongan sebagai kawasan potensial untuk membuka industri baru dengan operasional rendah guna memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan kota besar, di mana standar upah pekerja lebih tinggi. Sayangnya, sebagian investor tidak mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat akibat aktivitas industri yang tidak memperhitungkan risiko jangka panjang.

Di wilayah Desa Dradah, Desa Kedungceleng, dan Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, terdapat beberapa pabrik pengolahan kayu yang memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *