NGAWI | DN – Polsek Ngawi Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Personel Polsek Ngawi Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai miras jenis arak jowo tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pengungkapan ini berawal saat patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polsek Ngawi melintasi kawasan Desa Kerek, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi mendapati pengendara sepeda motor yang mencurigakan kemudian dihentikan untuk dilakukan penyelidikan.
Pelaku yang diketahui berinisial S (47), warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya.







