NGAWI | DN – Seorang wanita berinisial R binti S (57) warga Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi karena perbuatannya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi Polda Jatim.
Hal yang dilakukan R binti S, adalah telah melakukan praktik mucikari dan sudah berkali-kali mulai dari tahun 2021 sampai dengan tertangkap oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi.
“Motif tersangka dalam melakukan praktik mucikari, adalah sebagai mata pencaharian dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono bersama Forpimda Kab. Ngawi saat memimpin konferensi pers.
Terungkapnya tindak pidana tersebut bermula, pada hari Selasa (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB, saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mendapat laporan dari masyarakat, terkait prostitusi berkedok Warung Kopi bertempat di Jl. Raya Ngawi-Magetan masuk Ds. Tempuran Kec. Geneng Kab. Ngawi.