Mengutuk Keras Teror ‘Kepala Babi’ Terhadap Jurnalis Tempo, Dewan Pers: Melukai Hak Asasi

  • Whatsapp
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers

JAKARTA | DN – Dewan Pers mengutuk keras aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, berupa pengiriman kepala babi dalam kotak kardus ke kantor Tempo pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan, tindakan teror ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga melukai hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

“Tindakan biadab ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap independensi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang, ini teror yang sangat tidak beradab dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan dihormati. Tidak ada ruang bagi kekerasan dan premanisme terhadap jurnalis di negeri ini,” tegas Ninik.

Ninik mengatakan kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat diterima dalam masyarakat yang demokratis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *