MAKASSAR | DN – Ahli waris dari Tjoddo, Abd Jalali Dg Nai, telah melancarkan kampanye kepemilikan tanah yang mereka yakini telah dirampas oleh Indogrosir Sudiang Makassar. Dalam upaya ini, mereka menyebarluaskan brosur sebagai bentuk protes dan kampanye untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut.
Menurut Yusuf, Ketua Umum HMI Hukum UIN Alauddin Makassar sekaligus kuasa hukum non-litigasi ahli waris, tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir pada tahun 2014 diduga menggunakan surat-surat palsu. Hal ini diperkuat oleh adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar.