KEDIRI | DN – Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Ngadiluwih,Kras, Kandat,Ringginrejo Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa tempat diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah(10/03/2025).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, hiburan malam diizinkan beroperasi hanya hingga pukul 00.00 WIB. Namun, beberapa tempat di kawasan tersebut dilaporkan tetap beroperasi hingga larut, bahkan mencapai pukul 04.00 WIB.
Warga di sekitar eks lokalisasi hanya ingin bisa merasakan ibadah puasanya tenang juga tidak terganggu dengan suara musik yg gemuruh karena tempat hiburan ini dekat dengan tempat ibadah.
“Untuk memastikan kebijaksan kepatuhan terhadap Surat Edaran sekertaris daerah Nomor: 300.1/3/418.40/2025 yang mengatur operasional THM selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.








