SIDOARJO | MDN – Penjabat Sementara (Plt) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Penyerahan dilakukan di ruang rapat kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Dalam acara tersebut, H. Subandi didampingi oleh Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo, Chusnul Inayah.
H. Subandi menyatakan bahwa penyusunan LKPD merupakan kewajiban penting pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Laporan ini tidak hanya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa laporan keuangan Pemda harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.