BOJONEGORO | DN – Dalam perencanaan pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Sesuai dengan pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Untuk mewujudkan hak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh di daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, mengumumkan sekaligus mensosialisasikan besaran UMK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 yang telah ditetapakan oleh keputusan Pj Gubernur Jawa Timur bertempat di Aula Adelia Cafe.








