KEDIRI KOTA | DN – Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayahnya. Terbaru, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah angkringan depan rumah Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan/Kota Kediri, Sabtu (14/9/2024) pukul 22.30 WIB.
Tersangkanya adalah seorang pemuda berinisial RDD alias Riskot dan RIF alias Cukrik. Kini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Kediri Kota.








