Delapan partai politik mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 atau berkurang satu parpol dibanding periode sebelumnya. Pengamat menilai hal tersebut sebagai penyederhanaan parpol secara alamiah.
JAKARTA | DN – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional dan penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap pemilu anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV, Banten II, dan Kalimantan Timur.
KPU memastikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai pemenang pemilihan legislatif 2024, dengan memperoleh 25.384.673 suara atau 16,7 persen dari total suara sah nasional (151.793.293). Posisi PDIP disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demorat, dan Parai Amanat Nasional (PAN).Rapat pleno tersebut digelar KPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
KPU memastikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai pemenang pemilihan legislatif 2024, dengan memperoleh 25.384.673 suara atau 16,7 persen dari total suara sah nasional (151.793.293). Posisi PDIP disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demorat, dan Parai Amanat Nasional (PAN).Rapat pleno tersebut digelar KPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Jumlah parpol di DPR periode 2024-2029 yang lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, menurut pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti, bisa dikatakan sebagai penyederhanaan parpol yang dilakukan secara alamiah atau melalui proses elektoral.
“Dengan hanya sisa tujuh partai politik (memiliki kursi di DPR) sekarang ini, kita sudah menuju ke arah penyederhaan partai politik dalam pengertian jumlah dan itu dilakukan melalui proses. Bukan lewat sistem, bukan sesuatu yang dipaksakan,” kata Ray kepada VOA, Senin (29/7).







