2 Kali Mangkir dari Panggilan Reskrim, Pelaku Pencabulan Berhasil diamankan Polres Ngawi

  • Whatsapp

NGAWI |DN – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku S als Kentut (51) yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah, dalam kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Sebelumnya, pelaku sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir. Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa dan akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang lain.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Media center Polres Ngawi, pada Jumat (5/7/2024)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *