LUMAJANG |DN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) inisial ME di Candipuro Kabupaten Lumajang.
ME diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua si gadis tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.