Tambang Pasir Kuarsa di Bancar Tuban Disinyalir Tak Kantongi Izin, Bebas Beroperasi

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) seperti halnya kegiatan tambang Pasir Kwarsa saat ini terus menjadi polemik di masyarakat hingga penegak hukum. Pasalnya selain berdampak pada lingkungan siring kali para pelaku usaha mengabaikan izin yang sudah diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Salah satunya yang nekat beroperasi, meski di sinyalir tak kantongi izin adalah tambang pasir kuarsa yang berada di Bancar dan masuk wilayah hukum Polres Tuban, Polda Jawa Timur.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Terpantau ada dua Desa yang di indikasi digunakan untuk aktifitas pertambangan yaitu, Desa Tlogoagung dan Desa Ngujuran Kecamatan Bancar kabupaten Tuban.

Meskipun ada Plakat bertuliskan CV. PANCA ANUGERAH dengan Nomor Ijin P ertambangan Operasi Produksi Pasir Kuarsa Nomor : 663/1/IUP/PMDN/2021. Yang mana CV. PANCA ANUGERAH tersebut beralamatkan desa Latsari kecamatan Bancar kabupaten Tuban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *