Diduga kerjasama Kades dan Oknum BPN, warga Kanigoro gagal punya sertifkat

  • Whatsapp

KEDIRI KOTA (DN) – Beberapa warga Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri menjadi korban dan belum menerima sertifikat tanah melalui program PTSL. Pada Tahun 2017 Pemerintah Desa Kanigoro mendapatkan program PTSL dengan kuota sebanyak 1.250 bidang. Akan tetapi sampai program PTSL selesai beberapa warga belum menerima sertifikat. Beberapa warga mengeluh karena sudah lebih dari 6 Tahun sertifikatnya tidak kunjung diterima.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Media bersama LSM Cakra Baskara Nusantara mendatangi salah satu warga yang menjadi korban. Dari keterangan salah satu warga Desa kanigoro, Hadi Santoso selaku pemohon PTSL mengeluhkan karena setelah sekian lama menunggu kejelasan mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dimilikinya tidak diterima. Padahal Tahun 2017 Hadi Santoso telah ikut mendaftar ke panitia PTSL Desa Kanigoro, bahkan Hadi Santoso telah menyerahkan berkas pendaftaran dan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) serta telah membayar lunas biaya pendaftaran pra PTSL kepada panitia didesa. Akan tetapi saat penyerahan sertifikat hasil PTSL dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri selesai Santoso (Panggilan akrab) tidak pernah diundang untuk menerima sertifikat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Saya sampai dengan selesai penyerahan sertifikat didesa belum pernah diundang, padahal saya sudah membayar dan berkas – berkas sudah diterima. Saya Tanya ke panitia PTSL yaitu Pak Putut katanya sertifikat saya dulu diambil pak Kades sendiri di BPN, sehingga tidak diundang saat penyerahan sertifikat. Lalu saya menemui kades, alasannya sertifikat saya sudah jadi tetapi karena ada kesalahan, sertifikatnya ganda atau tumpang tindih sama sertifikat induk jadi belum diberikan. Dan sampai dengan saat ini juga tidak jelas, padahal saya juga pengen punya sertifikat.” Jelas Santoso

Santoso dan keluarganya berharap pendaftaran sertifikatnya melalui PTSL itu jelas, Pasalnya AJB satu – satu nya bukti kepemilikan atas tanah yang dimilikinya juga sudah diserahkan saat pendaftaran, sedangkan sampai saat ini belum punya sertifikat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *