TUBAN (DN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tuban menghentikan rencana pembangunan tower seluler di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Selasa (20/02).
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat ada aktivitas pembangunan tower yang diduga belum berizin, sehingga pihaknya melakukan tindakan.
“Tadi kita berangkat bersama tim, kita cek ternyata benar ada aktivitas pembangunan tower di sana,” bebernya.








