KEDIRI (DN) – Menanggapi statment dari Mas Bup (panggilan akrab Bupati Kediri) beberapa waktu lalu terkait dugaan kecurangan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 kemarin dirasa cukup sulit dibuktikan.
Dalam statment tersebut Mas Bup secara terbuka memberi ruang dan kesempatan kepada masyarakat apabila dapat menunjukkan bukti terkait dugaan kecurangan dapat melaporkan secara langsung melalui hotline pengaduan, Polres dan Polresta Kediri. Mas Bup secara jelas bahkan akan senang hati mengantar dan mendampingi warga masyarakat untuk melaporkan.
Namun hal tersebut dirasa sangat sulit untuk membuktikan secara administratifnya. Untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pelapor harus membawa minimal 2 alat bukti dan saksi ini yang sulit dibuktikan. Selain itu pelapor harus membawa bukti yang lengkap bila mana akan membuat laporan baik melalui kejaksaan atau ke kepolisian.
Kesulitan – kesulitan tersebut salah satunya dikarenakan pada proses dugaan kecurangan para pihak telah bermain cukup rapi. Para pihak yang akan dan sudah bermain telah belajar dari pengalaman yang sudah – sudah, sehingga cukup rapat celahnya.