TAKALAR ( DN ) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar akhirnya mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengenai gugatan hasil Pilkades di Desa Cakura kecamatan Polongbangkeng Selatan. Jum’at (12/01/2024).
Untuk diketahui, PT TUN Makassar mewajibkan Pemkab Takalar untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara nomor 619 tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cakura kecamatan Polongbangkeng Selatan, atas nama Saharuddin S.Pd.
Menyikapi putusan ini, Pemkab Takalar menonaktifkan Saharuddin sebagai Kades Cakura dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam melaksanakan fungsi pelayanan bagi masyarakat desa Cakura.