(DN) – Di awal tahun 2024, Senin dini hari, 1 Januari 2024, Aparat Kepolsian Sektor ( Polsek ) Mojoroto Resor Kediri Kota Polda Jatim mengungkap peredaran miras illegal berbagai jenis bermerk.
Itu disampaikan Kapolsek Mojoroto Komisaris Polisi Mukhlason di kantornya. Dirinya mengaku, pengungkapan peredaran miras yang diperjualbelikan secara illegal tersebut bermula dari informasi dua orang yang diinterogasi di kawasan GOR Jayabaya.
“ Mulanya kita, dari Polsek Mojoroto, melakukan patroli Cipta Kondisi tahun baru, tiba – tiba menjumpai dua remaja sedang mengkonsumsi minuman keras di jalan kembar area GOR Jayabaya, lalu kita interogasi asal muasal minuman keras jenis bekonang gedhang klutok yang ia konsumsi itu, “ kata Mukhlason, Senin (1/1/2024), menjelaskan kronologinya.
Kemudian, kata Kapolsek Mojoroto melanjutkan, remaja itu mengaku membeli miras tersebut dari salah satu ‘ angkringan ‘ yang berlokasi di Jalan Raung, depan MTSN, utaranya SPBU.
Lalu, Kapolsek Mojoroto bersama anggota langsung mendatangi lokasi yang dimaksud ( TKP ), dan ternyata informasi itu benar adanya.