LUMAJANG (DN) – Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 TKP. Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku serta 1 orang penadah.
Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) warga desa Banyuputih lor Kec. Randuagung dan YSI (30) warga desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang serta SS (44) warga desa Tegalciut Kec. Klakah Kab. Lumajang sebagai penadah dan saudara HD masih dalam pencarian.
“Dari pelaku pelaku curanmor ini ada 5 tersangka dan 4 tersangka yang saat ini telah kami diamankan, dan 1 masih menjadi DPO” kata AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat (29/12).







