Praktik uang bungkam dalam dunia pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius:
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 ayat (2) menyatakan wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik. Pelanggaran dapat dikenai sanksi etik oleh organisasi profesi maupun Dewan Pers.
- Jika terbukti ada unsur suap, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau profesi.
AWPB menegaskan masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus dugaan keracunan MBG, termasuk jika terdapat indikasi kelalaian dalam penyediaan makanan. Hingga berita ini ditayangkan, pihak dapur SPPG Bumirejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembungkaman pers tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas jurnalistik. Organisasi profesi dan perusahaan media diharapkan segera melakukan evaluasi serta mengambil tindakan tegas jika terbukti ada jurnalis yang terlibat dalam praktik uang bungkam. [SWD]








