“Ada dampak psikologis dan sosial yang harus diperhatikan. Anak bisa merasa dikucilkan hanya karena faktor ekonomi. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga soal etika pelayanan publik,” tambahnya.
Perlunya Transparansi dan Pedoman Resmi
Dalam konteks sekolah negeri, Imam mengingatkan bahwa semua kegiatan harus mengacu pada prinsip akuntabilitas keuangan negara. Tanpa pencantuman dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau izin dari dinas pendidikan, pungutan semacam ini berpotensi menjadi penyimpangan keuangan.
Sebagai solusi, Imam mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera menerbitkan pedoman tertulis mengenai tata kelola kegiatan non-akademik, termasuk acara perpisahan.