Pembebanan Biaya Perpisahan Sekolah Dinilai Bermasalah Secara Hukum, Ini Penjelasan Praktisi

  • Whatsapp
Oleh: Imam Subiyanto, S.H., M.H.

“Ada dampak psikologis dan sosial yang harus diperhatikan. Anak bisa merasa dikucilkan hanya karena faktor ekonomi. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga soal etika pelayanan publik,” tambahnya.

Perlunya Transparansi dan Pedoman Resmi

Dalam konteks sekolah negeri, Imam mengingatkan bahwa semua kegiatan harus mengacu pada prinsip akuntabilitas keuangan negara. Tanpa pencantuman dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau izin dari dinas pendidikan, pungutan semacam ini berpotensi menjadi penyimpangan keuangan.

Bacaan Lainnya

Sebagai solusi, Imam mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera menerbitkan pedoman tertulis mengenai tata kelola kegiatan non-akademik, termasuk acara perpisahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *