“Jika pembebanan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, apalagi jika bersifat memaksa atau menjadi syarat administratif kelulusan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum administrasi negara dan berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Imam Subiyanto dalam pernyataan tertulisnya (13/6).
Regulasi yang Melarang Pungutan
Imam merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara eksplisit melarang pungutan langsung oleh pihak sekolah atau komite kepada orang tua/wali murid. Kegiatan seperti perpisahan hanya boleh dilakukan berdasarkan musyawarah, bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak diskriminatif.
Lebih lanjut, Imam menyoroti potensi pelanggaran hak anak dalam kasus ini. Jika siswa yang tidak mampu membayar biaya perpisahan tidak diikutsertakan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.