Bagi pemilik kendaraan yang terjaring, pengambilan motor hanya dapat dilakukan setelah melengkapi spesifikasi teknis sesuai aturan, seperti pemasangan spion, knalpot standar, serta kelengkapan lainnya. Selain itu, pemilik wajib menunjukkan dokumen resmi berupa SIM dan STNK. “Jika sudah sesuai spektek, kendaraan dikembalikan, namun tetap dikenakan tilang,” tegas Siswanto.
Penindakan ini, lanjutnya, bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas. Polisi ingin memastikan kendaraan yang kembali ke jalan raya memenuhi standar keselamatan dan administrasi.








