Sementara itu, dalam mendukung pengamanan kamtibmas Hari Raya Idul Fitri, Polres Lamongan telah melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) selama 27 hari sejak 7 Maret hingga 2 April 2024 dengan menyita barang bukti 210 kenalpot brong dan 3.206,39 liter minuman beralkohol.
“Kami selaku penanggung jawab kamtibmas tentunya mengajak masyarakat untuk sama-sama kita menyelesaikan permasalahan miras yang ada, dan ini kita sengaja lakukan dalam bentuk KRYD. Hal itu dalam bentuk cipta kondisi menjelang hari raya idul fitri, sehingga meskipun bukan idul fitri insyaallah kita bersama TNI dan juga Pemkab ketika mendapatkan informasi masyarakat kita akan tertibkan sehingga peredaran miras tidak terjadi di kabupaten lamongan,” pungkas Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra. [CAS/Red]








