“Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar, tetapi memang sedang tidak mampu dan butuh waktu. Maka dari itu, kami hadir untuk memberi pendampingan hukum secara gratis,” ujar Adi.
Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara intimidatif atau kekerasan. Pendampingan hukum dari YLBH bertujuan melindungi masyarakat dari praktik ilegal dan memastikan hak-hak warga tetap dihormati.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan fidusia. Penarikan kendaraan harus melalui proses pengadilan, kecuali ada kesepakatan tertulis antara debitur dan kreditur. Hal ini menjadi dasar YLBH dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.