Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, intimidasi yang disertai ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 29 UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik.







