Dalam pertemuan tersebut, R meminta agar Syaiful men-takedown berita yang telah diterbitkan pada 11 September 2025 berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi.” R mengaku sebagai pihak yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan dan menyampaikan permintaan tersebut secara langsung.
“R mengatakan kepada saya bahwa dirinya membackup Dinas Pendidikan dan meminta agar berita itu dihapus. Ia juga menyampaikan ancaman jika saya tidak menuruti permintaannya,” ujar Syaiful Anam, usai dimintai keterangan oleh penyidik Unit 4 Pidana Khusus Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).
Syaiful berharap laporan yang telah ia ajukan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolres Lamongan agar laporan saya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis,” tegasnya.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Ir. Handoyo. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ini jelas pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan informasi,” ujarnya.
Handoyo juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Ia mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersolidaritas dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi.







