Kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum oleh aparatur desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah dan melawan hak atas kepemilikan. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 385 KUHP Lama: Mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak atas tanah yang bukan miliknya. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 51 Tahun 1960: Melarang penggunaan tanah tanpa izin pemilik sah, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda Rp5.000.
- Pasal 1365 KUH Perdata: Memberikan dasar hukum bagi pemilik tanah untuk menggugat secara perdata atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
- Pasal 502 KUHP Baru: Menggantikan Pasal 385 KUHP lama, mengatur tindak pidana penipuan atas hak tanah dengan sanksi pidana yang lebih tegas.
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa dan perangkat desa dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Selain itu, mereka diwajibkan mengembalikan hak atas tanah kepada pemilik sah dan melakukan revisi terhadap sertifikat yang telah diterbitkan.
Kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah lain seperti Desa Lanto, Buton Tengah dan Desa Balesari, Malang, yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program PTSL.
Pakar hukum pertanahan menyarankan agar warga yang dirugikan segera mengajukan laporan ke aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan verifikasi ulang atas data sertifikat dan proses pembangunan jalan tersebut.







